Polri Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

By Admin

Basuki Tjahaja Purnama 

nusakini.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers terkait gelar perkara di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) 

"Dengan demikian, saudara Basuki Tjahaja Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ari juga mengatakan meskipun tidak bulat, keputusan ini diambil melibatkan 27 penyelidik.  

Artinya, penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran pidana. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan polisi sudah bisa menetapkan tersangka, jika mendapatkan dua alat bukti yang cukup. 

Menurut Ari, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang menyebutkan Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok ini, polri telah menerima 14 laporan polisi mulai 6, 7, 9 sampai dengan 12 Oktober 2016 dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.  

“Polri telah melakukan berbagai langkah, menerima laporan polisi dan barang bukti,” kata Ari.  

Menurut Ari, sejak menerima laporan, polri telah melakukan beberapa langkah sepertimemeriksa video di laboratorium dan menyimpulkan video itu asli tidak ada edit.  

Polisi memeriksa 39 orang saksi ahli untuk mendapatkan keterangan. Di antaranya ahli hukum pidana, bahasa Indonesia, agama, psikologi, antropologi dan legal drafting.  

“Kemudian dilaksanakan gelar perkara pada Selasa,” katanya.  

Seperti diberitakan, Bareskrim Selasa kemarin melangsungkan gelar perkara kasus Ahok, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Gelar perkara yang berlangsung lebih dari 10 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 20.00 WIB.  

Proses gelar perkara menghadirkan 18 saksi ahli dari pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor. Tampak hadir di antaranya Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab, mantan pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Indrianto Seno Adji, dan juga berbagai para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR.(b/mk)